Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus sistem preorder iPhone.
“Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga :
Menurut Panjiyoga, pihaknya masih mencari tahu keberadaan dua tersangka.
“Ini masih kami lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” kata Panjiyoga.
Panjiyoga berujar, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari tahu keberadaan si kembar. Hasilnya, Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.
“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami,” ujar Panjiyoga.
“Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami udah koordinasi sama Imigrasi juga,” tambah dia.
Komentar