Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dimulai minggu depan, tepatnya awal bulan Juli 2025.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Cair?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan PPPK, gaji ke-13 akan mulai dicairkan awal Juli 2025, dengan penyaluran dilakukan oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga :
Meski tanggal pastinya bisa berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi instansi masing-masing, mayoritas PPPK diprediksi akan menerima haknya antara 1–10 Juli 2025.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada, sesuai kebijakan instansi)
Rincian Nominal Gaji ke-13 PPPK per Golongan
Besaran gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah estimasi gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan:
Golongan PPPK | Estimasi Gaji ke-13 |
---|---|
Golongan I | Rp2.000.000 – Rp2.500.000 |
Golongan II | Rp2.500.000 – Rp3.000.000 |
Golongan III | Rp3.000.000 – Rp3.800.000 |
Golongan IV | Rp3.800.000 – Rp4.500.000 |
Golongan V | Rp4.500.000 – Rp5.500.000 |
Golongan VI | Rp5.500.000 – Rp6.500.000 |
Golongan VII | Rp6.500.000 – Rp7.500.000 |
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PPPK pusat dan daerah yang aktif bekerja hingga Juli 2025
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
- Tidak sedang dalam masa penonaktifan atau hukuman disiplin berat
Penyaluran Melalui Rekening
Seperti tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan langsung ke rekening pribadi para PPPK yang terdaftar di instansi masing-masing. Pastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid untuk menghindari keterlambatan.
Para PPPK dapat bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 minggu depan. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi pencairannya.***
Komentar