Siap-Siap! PPPK Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Nominal per Golongan

Nhico
Nhico

Jumat, 30 Mei 2025 09:26

Siap-Siap! PPPK Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Nominal per Golongan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dimulai minggu depan, tepatnya awal bulan Juli 2025.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Cair?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan PPPK, gaji ke-13 akan mulai dicairkan awal Juli 2025, dengan penyaluran dilakukan oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Meski tanggal pastinya bisa berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi instansi masing-masing, mayoritas PPPK diprediksi akan menerima haknya antara 1–10 Juli 2025.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (jika ada, sesuai kebijakan instansi)

Rincian Nominal Gaji ke-13 PPPK per Golongan

Besaran gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah estimasi gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan:

Golongan PPPK Estimasi Gaji ke-13
Golongan I Rp2.000.000 – Rp2.500.000
Golongan II Rp2.500.000 – Rp3.000.000
Golongan III Rp3.000.000 – Rp3.800.000
Golongan IV Rp3.800.000 – Rp4.500.000
Golongan V Rp4.500.000 – Rp5.500.000
Golongan VI Rp5.500.000 – Rp6.500.000
Golongan VII Rp6.500.000 – Rp7.500.000
Catatan: Nominal di atas bersifat estimasi karena tergantung masa kerja, instansi, dan tambahan tunjangan lain di luar gaji pokok.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PPPK pusat dan daerah yang aktif bekerja hingga Juli 2025
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Tidak sedang dalam masa penonaktifan atau hukuman disiplin berat

Penyaluran Melalui Rekening

Seperti tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan langsung ke rekening pribadi para PPPK yang terdaftar di instansi masing-masing. Pastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid untuk menghindari keterlambatan.

Para PPPK dapat bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 minggu depan. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi pencairannya.***

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2025 18:36
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Terima Kunjungan Kepala Kanwil VI KPPU, Ini yang Dibahas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kunju...
Daerah16 Juni 2025 17:30
Bupati Pinrang Puji Langkah Cepat BBWS Pompengan Jeneberang Lakukan Perbaikan Bendungan Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos melakukan kunjungan langsung ke lokasi kantong lumpur Bendungan Benteng yan...
Daerah16 Juni 2025 16:33
Bupati Paris Yasir: Opini WTP, Mempertahankan Berat Daripada Meraih
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan komitmen kuatnya dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang transparan...
Metro16 Juni 2025 15:24
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sidak Puskesmas Lumpue, Tak Ingin Pasien Direpotkan Urusan Berkas
Pedomanrakyat.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Lumpue, Senin (16/6/2025). Kegiata...