Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, JPU KPK Bacakan 787 Lembar Tuntutan

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 13:49

Nampak situasi di Pengadilan Tipikor Makassar, yang mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).
Nampak situasi di Pengadilan Tipikor Makassar, yang mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar- Pengadilan Tipikor Makassar mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).

Diketahui, agenda sidang pada hari ini ialah, pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 5 bundel atau sama dengan 787 lembar dibacakan oleh JPU KPK. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Jaksa merinci, uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan 200.000 dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.

Uang suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura yang diterima Nurdin dan Edy Rahmat, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Uang itu diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait gratifikasi, Nurdin juga disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Atas hal itu Nurdin Abdullah menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200.00 dolar Singapura.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...