Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pembelaan setelah dituntut hukuman pidana mati terkait kasus peredaran narkoba.
Teddy mengaku merasa dikerjai oleh keluarga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yakni ayah Dody, Maman Supratman, dan istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Hal itu diungkapkan Teddy saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga :
Mulanya, Teddy mengaku tidak menyangka Maman dan Rakhma memutarbalikkan fakta dengan menyudutkan dirinya, khususnya terkait bukti rekaman telepon.
“Tentang drama Maman dan Rakhma. Mohon izin majelis hakim Yang Mulia, saya sama sekali tidak menyangka bahwa Maman Supratman bisa memutarbalikkan fakta seperti itu. Pada awalnya justru Rakhma yang berulang kali meminta tolong kepada saya melalui istri saya, meskipun Rakhma tahu bahwa saya juga sama berada di dalam tahanan,” ujar Teddy saat sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
“Kemudian saya menghubungi Maman Supratman dan dia bilang bahwa terkait kasus Dody yang mengurusi adalah Rakhma. Persoalannya adalah darimana saya dapat nomor telepon Maman? Ya dari Rakhma, Yang Mulia. Kemudian Maman Supratman mengatakan bahwa persoalan Dody Prawiranegara yang mengurusi adalah Rahma. Oleh karena itu saya menghubungi Rakhma kembali, sama sekali saya tidak ada menekan dan intervensi, semata-mata hanya ingin menolong Dody sesuai permintaan bantuan Rakhma kepada saya walaupun saya sama-sama mendekam dalam penjara,” imbuhnya.
Teddy mengklaim Maman dan Rakhma sengaja merekam dan memviralkan percakapan telepon itu untuk menjebaknya. Teddy mengatakan ‘skenario’ dalam percakapan itu diadopsinya dari cerita Rakhma kepadanya.
“Dalam rekaman pembicaraan saya dengan Rahma ‘bilang saja itu kayu gaharu dan buang badan ke Arif’. Sesungguhnya itu justru mengadopsi dari cerita Rahma kepada saya,” tutur Teddy.
Teddy juga menyoroti soal surat terbuka Maman Supratman soal permohonan agar Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator meski sudah ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Teddy mengatakan Maman dan Dody sama saja perilakunya.
“Surat terbuka Maman Supratman juga dapat dimaknai bahwa Maman meragukan independensi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini sehingga Maman Supratman perlu mengirim surat terbuka untuk memohon perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Teddy.
“Like father like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya, yaitu membela diri dengan menyerang dan memberatkan orang lain,” sambungnya.
Teddy mempertanyakan alasan Maman dan Rakhma tetap menerima panggilan teleponnya jika memang dirinya ingin melakukan intervensi hukum. Dia mengaku merasa dikerjai oleh keluarga Dody.
“Seandainya pada saat itu saya benar-benar melakukan intervensi atau kepentingan hal buruk lainnya untuk kepentingan saya, mengapa Maman Supratman dan Rakhma tidak menolak atau me-reject panggilan telepon dari saya? Bahkan Maman merekomendasikan agar saya menghubungi Rahma dan mengapa pula Rakhma masih mengangkat telepon saya jika untuk intervensi?” ungkap Teddy.
“Justru saya telepon Rahma untuk menindaklanjuti permintaan tolong Rahma untuk suaminya karena Rahma selalu mengeluh kepada istri saya, ‘Kok Mas Dody kena pasal berlapis?’. Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dody Prawiranegara ini Yang Mulia,” imbuhnya.
Komentar