Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaeni, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” katanya melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Dimana, sidang gugatan inj akan dilangsung 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang.
Pemohon memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan.
Salah satu alasan disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.
Komentar