Sikapi Pengajuan PK Moeldoko, Demokrat Sulsel Bermohon Perlindungan Hukum ke PT TUN

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 April 2023 18:40

Sikapi Pengajuan PK Moeldoko, Demokrat Sulsel Bermohon Perlindungan Hukum ke PT TUN

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus DPD Demokrat Provinsi beserta Ketu DPC kabupaten kota se-Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Rabu (5/4/2023).

“Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe usai penyerahan tadi.

Hal tersebut dilakukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke Mahkama Agung.

Upaya hukum yang ditempuh tersebut, setelah Moeldoko Cs sudah mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA.

Olehnya itu kata Ni’matullah, pihaknya mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut.

“Karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” beber Ni’matullah.

Lanjutnya, upaya hukum PK tini dinilai sebagai gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.

“Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat,” ungkap Ullah sapaan akrabny.

Wakil Ketua DPRD Sulsel ini juga menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar, H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini,” tutur Andri.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...