Simak! Ini Aturan Baru dan Syarat Nama di KTP, KK Hingga Catatan Sipil

Nhico
Nhico

Senin, 23 Mei 2022 09:45

Aturan Baru Nama di KTP, KK Hingga Catatan Sipil.(F-INT)
Aturan Baru Nama di KTP, KK Hingga Catatan Sipil.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru berisi aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Aturan tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Lantas apa saja yang perlu diketahui dari Permendagri ini?

Nama Tidak Boleh 1 Kata

Dalam Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).

Nama Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP

Dalam Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil

Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang;
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Nama yang Dicatat Tidak Boleh Multi Tafsir

Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir.

“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.”

Warga Yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tidak Dapat Diterbitkan

Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...