Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus.
Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Komentar