Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Bawah Pohon, Diduga Hasil Hubungan dengan Pacar

Nhico
Nhico

Kamis, 11 November 2021 09:37

Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Bawah Pohon, Diduga Hasil Hubungan dengan Pacar

Pedoman Rakyat, Mura – Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan ini terancam pidana penjara 5,6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).

Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.

“Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16), mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu sekolah menengah pertama di Mura berinisial SRN, warga Desa di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Wanita yang masih berstatus pelajar SMP itu diduga merupakan ibu pembuang bayi di bawah pohon. Bayi yang dibuang tersebut diduga hasil dari hubungan gelap di luar nikah dengan pacarnya berinisial YA.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Januari 2025 20:24
Akademisi Apresiasi Rakor Pangan di Sulsel, Prof Marsuki DEA: Momentum Perbaikan Infrastruktur Pertanian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Has...
Metro18 Januari 2025 18:19
Kabar Baik Buat Pecinta Sepak Bola, Stadion Sudiang Akan Segera Dibangun Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, mengatakan bahwa pembangunan stadion Sudiang telah mencapai tit...
Ekonomi18 Januari 2025 17:34
Waspada! Marak Modus Penipuan Catut Aplikasi Coretax DJP
Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pejabat/pega...
Metro18 Januari 2025 17:24
Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Peme...