SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Nhico
Nhico

Senin, 09 September 2024 21:07

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.(F-INT)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP.

Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari 4 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

“Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024,” kata Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9/2024).

Victor mengatakan SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Victor mengatakan seharusnya masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART ialah sampai 9 Agustus 2024.

Selain itu, menurut dia, pasal 70 AD/ART menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Maka, menurutnya, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

“Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres,” tandas Victor.

Padahal, dalam AD/ART PDI Perjuangan, tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. Menurutnya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...