Soal Dana Sharing BPJS Kesehatan, Komisi E DPRD Sulsel Siapkan Rapat Lanjutan Libatkan BPK-BPS

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 13 Februari 2026 20:09

Rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membahas Dana Sharing BPJS.
Rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membahas Dana Sharing BPJS.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali akan mengagendakan rapat kerja dana sharing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2026.

Dimana, rapat lanjutan nanti akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mencari titik terang masalah dana sharing BPJS ini

Pasalnya, rapat kerja menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait regulasi dana sharing BPJS, Jumat (13/2/2026), belum mendapat titik temu.

“Kita ini sudah membuat undangan untuk menghadirkan dari BPK, untuk meminta penjelasan terkait ini dana sharing BPJS yang tidak terbayarkan di Kabupaten/Kota yang terkait dana sharing 2024-2025,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, usai rapat tadi.

Selain itu kata Indah, pihaknya juga akan melihat perjanjiannya MoU antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),

“Dana sharing untuk kesehatan Itu ada yang 25 persen, ada yang 35 persen ada pula yang 40 persen, seperti Tana Toraja. Jadi disitu saya lihat ada kategorinya, makanya kita ini akan melanjutkan rapat berikutnya,” bebernya.

Dalam rapat lanjutan juga turut mengundang BPS juga, karena data masyarakat yang ada sekarang ada masuk di DTKS, tapi desilnya naik sehingga terhapus bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS-nya).

Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dimana di desil 1-2 mendapat bantuan dari pusat, desil 3-5 hanya mendapatkan KIS. Sementara desil 6-10 itu menengah atas atau tidak prioritas bansos.

“Banyak juga yang kami temukan di masyarakat itu sebenarnya belum bisa masuk desil 6, tapi dia tiba-tiba berada di desil 6,” terang legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini.

“Padahal dia harusnya dia masih berada di desil 3, karena pendamping BPS ini kebanyakan tidak turun ke masyarakat, melihat langsung rumahnya. Sementara Desil itu BPS yang tentukan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Mei 2026 23:30
Munafri: Rakernas ASITA Jadi Momentum Kota Makassar Perkuat Infrastruktur dan Event Pariwisata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menjamu peserta Rap...
Metro06 Mei 2026 22:27
Di Tengah Aksi, Heriwawan Dengarkan 13 Tuntutan, Tegaskan Komitmen Kawal Suara Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Koalisi Rakyat Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Mak...
Metro06 Mei 2026 21:29
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen: 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan tumbuh 6,88 persen (year-on-year) pada triwulan I 2026. Pertumbuhan ini diikuti ...
Daerah06 Mei 2026 20:28
Rumah ke-78 Baznas Sidrap, Hadirkan Senyum Baru untuk Ibu Idawa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Hujan deras yang mengguyur Dusun Bulo Tengnga, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang pada Rabu (6/5/2026) siang,...