Soal Dana Sharing BPJS Kesehatan, Komisi E DPRD Sulsel Siapkan Rapat Lanjutan Libatkan BPK-BPS

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 13 Februari 2026 20:09

Rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membahas Dana Sharing BPJS.
Rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membahas Dana Sharing BPJS.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali akan mengagendakan rapat kerja dana sharing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2026.

Dimana, rapat lanjutan nanti akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mencari titik terang masalah dana sharing BPJS ini

Pasalnya, rapat kerja menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait regulasi dana sharing BPJS, Jumat (13/2/2026), belum mendapat titik temu.

“Kita ini sudah membuat undangan untuk menghadirkan dari BPK, untuk meminta penjelasan terkait ini dana sharing BPJS yang tidak terbayarkan di Kabupaten/Kota yang terkait dana sharing 2024-2025,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, usai rapat tadi.

Selain itu kata Indah, pihaknya juga akan melihat perjanjiannya MoU antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),

“Dana sharing untuk kesehatan Itu ada yang 25 persen, ada yang 35 persen ada pula yang 40 persen, seperti Tana Toraja. Jadi disitu saya lihat ada kategorinya, makanya kita ini akan melanjutkan rapat berikutnya,” bebernya.

Dalam rapat lanjutan juga turut mengundang BPS juga, karena data masyarakat yang ada sekarang ada masuk di DTKS, tapi desilnya naik sehingga terhapus bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS-nya).

Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dimana di desil 1-2 mendapat bantuan dari pusat, desil 3-5 hanya mendapatkan KIS. Sementara desil 6-10 itu menengah atas atau tidak prioritas bansos.

“Banyak juga yang kami temukan di masyarakat itu sebenarnya belum bisa masuk desil 6, tapi dia tiba-tiba berada di desil 6,” terang legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini.

“Padahal dia harusnya dia masih berada di desil 3, karena pendamping BPS ini kebanyakan tidak turun ke masyarakat, melihat langsung rumahnya. Sementara Desil itu BPS yang tentukan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...