Soal Permendagri 73 tahun 2022, Kadisdukcapil Makassar Hatim: Tidak Berlaku Surut Tapi Berlaku Kedepan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 27 Juli 2022 18:00

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim, saat dikonfirmasi oleh Pedomanrakyat.com, Rabu 27/7/2022).

Menurut Hatim, untuk pencatatan namanya tidak sesuai dengan kaidah permendagri 73 tahun 2022 ini tidak bermasalah, karena aturan ini tidak berlaku surut.

“Peraturan ini berlaku kedepan setelah diterbitkan, sehingga nama-nama yang dituliskan tidak sesuai kaidah-kaidah permendagri ini tidak masalh,” tegas Hatim.

Pasalnya kata Hatim, kalau dirubah nama sesorang dapat berimplikasi pada dokument-dokument layanan publik. Seperti BPJS, SIM dan lainnya.

“Olehnya itu kebijakan dari pusat aturan ini tidak berlaku surut, tapi berlaku kedepan,” bebernya.

Hatim mengungkapkan bahwa, nama asli yang diakte kelahitan. Karena akte kelahiran dibuat setelah seorang anak lahir.

“Jadi yang harus mengikuti permendagri ini akte kelahiran yang dibuat setelah Permendagri ini. Permendagri inikan (ditetapkan) tanggal 27 Aprli 2022. Na tanggal 28 itu sudah harus mengikuti,” terang Hatim.

Untuk diketahui, Permendagri 73 tahun 2022 tersebut mengatur tentang pencatatan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi pada dokument kependudukan.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Oktober 2026 19:22
Pokja Bunda PAUD Tarakan Tertarik Konsep Sudut Keluarga dan Sentra Alam di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Praktik baik pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Makassar menarik perhatian Pokja Bunda PAUD Kota Tarakan. Ko...
Nasional08 Oktober 2026 19:15
Haji 2027 Makin Ringan, Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta Jadi Rp23 Juta
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan bia...
Daerah08 Oktober 2026 18:25
Benahi Fasilitas Sekolah, Bupati Irwan Pastikan Manfaatnya Dirasakan Siswa dan Guru
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui pembenahan sarana dan ...
Metro08 Oktober 2026 17:27
Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan gagasan penting forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripar...