Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana melakukan burden sharing alias berbagi beban atas belanja subsidi dan kompensasi energi kepada pemerintah daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Tujuannya untuk mengantispasi lonjakan harga minyak dunia seperti yang terjadi tahun ini.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut saat harga minyak naik maka perlu penyesuaian terhadap asumsi harga minyak mentah Indoensia (ICP) dalam APBN.
Baca Juga :
- Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Sulselbar Cetak Kinerja Positif Semester I 2026-Laba Tumbuh 24,59 Persen
- Sekda Sulsel Dorong Sinergi BPD Wilayah Timur, Forum Komisaris Bahas Penguatan Daya Saing Bank Daerah
- STAI YAPIS Takalar dan Bank Sulselbar Takalar Teken MoU, Dorong Digitalisasi Pembayaran Kampus
Penyesuaian tersebut untuk menambah belanja subsidi dan kompensasi energi.
Di sisi lain perubahan tersebut berarti ikut merubah besaran transfer ke daerah (TKD) berupa dana bagi hasil (DBH), artinya saat ICP dinaikkan maka DBH kepada daerah otomatis ikut naik.
“Jadi kalau ada tambahan pendapatan, kemudian juga ada tambahan beban, ya ini dibagi lah bebannya (dengan pemerintah derah),” kata Rofyanto dalam acara Sosialisasi RAPBN 2023, Senin (25/7).

Komentar