Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya!

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Januari 2025 15:26

Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen.(F-INT)
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025.

Beleid itu mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 aturan ini, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemerintah mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. “Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Artinya selama Januari, PPN yang terutang dihitung 12 persen namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang. Pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.

Sebelumnya, pembatalan kenaikan PPN bagi sejumlah barang dan jasa telah diumumkan Sri Mulyani. Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang yang tak kena PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Rabu, 1 Januari 2024.

Sedangkan barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam PMK 15 tahun 2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 persen.

Kategori barang yang kena tarif PPnBM di antaranya kelompok hunian, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selanjutnya balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Januari 2025 22:34
Bareng PMI Makassar, CitraCosmetic Sungguminasa Sukses Gelar Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – CitraCosmetic Sungguminasa bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar kembali menggelar aksi sosial donor darah pad...
Nasional04 Januari 2025 14:27
Prabowo Mulai Hapus Utang Kredit Macet UMKM, Cek Tahapan dan Sasarannya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan mene...
Ekonomi04 Januari 2025 13:51
Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Lengkap 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Januari 2025
Pedomanrakyat.com, jakarta – Perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia...
Politik04 Januari 2025 13:39
Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan ...