Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya!

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Januari 2025 15:26

Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen.(F-INT)
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Baru PPN 12 Persen.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025.

Beleid itu mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 aturan ini, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemerintah mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. “Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Artinya selama Januari, PPN yang terutang dihitung 12 persen namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang. Pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.

Sebelumnya, pembatalan kenaikan PPN bagi sejumlah barang dan jasa telah diumumkan Sri Mulyani. Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang yang tak kena PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Rabu, 1 Januari 2024.

Sedangkan barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam PMK 15 tahun 2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 persen.

Kategori barang yang kena tarif PPnBM di antaranya kelompok hunian, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selanjutnya balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...