Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal membagi persidangan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2024 ke dalam 3 panel hakim.
Hal ini guna mengantisipasi banyaknya sengketa yang masuk, mengingat jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencapai ribuan dapil.
“(Sidang sengketa) pileg panel. Kita kan punya 9 hakim, nanti dibagi 3,” kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Jumat (23/3/2024).
Baca Juga :
Ia juga mengakui Mahkamah telah menyepakati masing-masing ketua panel, yakni Suhartoyo sendiri, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat.
“(Yang memimpin) Prof Saldi, saya, dan Pak Arief,” ucap Suhartoyo.
Pendaftaran gugatan sengketa/PHPU terbuka hingga 23 Maret 2024.
Bagi peserta Pileg 2024, sesuai Pasal 474 UU Pemilu, batas waktunya selama 3×24 jam sejak penetapan suara diumumkan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2024.
Dalam hal ini, maka, pendaftaran sengketa Pileg 2024 ke MK paling lambat 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Komentar