Pedoman Rakyat, Pekanbaru – R (20) seorang wanita di Pekanbaru ditangkap Polisi karena aksi bugil di media sosial. Dia memamerkan tubuhnya secara live di akun medsos MLiveU dan mendapat keuntungan uang Rp 3,9 juta dari aksinya.
“Pelaku berinisial R (20) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) tersebut sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan,” Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi Jumat (5/11).
Budi menyebutkan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku R nekat memamerkan tubuh untuk meraup keuntungan.
Baca Juga :
“Pelaku ini bergabung pada aplikasi yang tidak bisa saya sebutkan pada awal bulan Oktober 2021 melalui Papi TH. Papi TH ini membuat user name dengan nama akun TH Ozawa. Keuntungan yang diterima pelaku sekitar Rp3,9 juta,” ujar Budi.
Penangkapan pelaku berawal saat tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima informasi bahwa ada seorang ibu rumah tangga mempertontonkan tubunya tanpa sehelai benang di media sosial.
Dari laporan itu, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah papi TH di Jalan Kenanga Pekanbaru.
“Pelaku R terjerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Budi.
Komentar