Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 8 September 2022.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dakwaan rencananya digelar pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Rachdityo Pandu W. Sementara susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum ditampilkan.
Baca Juga :
“Sidang pertama Kamis, 8 September 2022,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Dalam data umum, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Memperkaya Surya sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Komentar