Surya Darmadi Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

Editor
Editor

Senin, 05 September 2022 19:16

Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi 8 September.(F-INT)
Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi 8 September.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 8 September 2022.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dakwaan rencananya digelar pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Rachdityo Pandu W. Sementara susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum ditampilkan.

“Sidang pertama Kamis, 8 September 2022,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Dalam data umum, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Memperkaya Surya sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...