Pedoman Rakyat, Jakarta – Ditahannya petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat, mengundang banyak reaksi.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah salah satunya. Reaksi Fahri Hamzah dituangkan di media sosial pribadinya.
“Presiden dan pak Kyai, kenapa semua harus berakhir di bui,” ujar Fahri Hamzah mengawali tulisannya yang dilihat, Kamis, (15/10/2020).
Menurut Fahri, mestinya penguasa tidak melakukan hal seperti itu. Ia menginginkan, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap.
“Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat Yang berkwalitas. Mereka dl korban rezim orba yg otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?,” kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah kemudian membanding kasus ini dengan sikap dirinya saat menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK.
“Sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK kembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain,” lanjutnya
Menurut dia, inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yang mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan.
“Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh,” kata Fahri.
“Bukan kritikus yang berjasa bagi demokrasi. Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang kemudian bikin rusuh?,” Fahri Hamzah menambahkan.
Ia pun mengajak publik agar melihat kasus ini benar bahwa kegaduhan publik ada dasarnya. Kerusuhan dan pengrusakan fasilitas publik adalah kejahatan. Tapi kejahatan dan kritik tidak tersambung. Kriminalitas akarnya adalah niat jahat. Tapi kritik muncul sbg respon atas tata kelola yang gagal.
“Hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan. Apalagi menuduh mantan presiden segala. Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita?,” lanjut Fahri.
Asal ditahu, Polri menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga petinggi itu adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap oleh Polisi dalam waktu dan tempat yang berbeda.Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. (zul)

Komentar