Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Juli 2022 11:11

Ilustrasi Pengendara Harley Davidson.(F-INT)
Ilustrasi Pengendara Harley Davidson.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Ciamis – Dua orang terdakwa kasus kecelakaan lalulintas motor gede (moge) Harley Davidson yang menyebabkan dua anak meninggal dunia di Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3) lalu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan itu. Untuk hal yang meringankan vonis, antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.

Selain itu juga, Majelis Hakim menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan memberikan santunan.

“Itu menjadi hal yang meringankan,” jelas Indra usai sidang putusan, Rabu (6/7).

Sebelumnya, Sepasang anak kembar asal Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Sabtu (12/3), meninggal dunia usai tertabrak motor Harley Davidson. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Desember 2024 17:53
Syaharuddin Alrif Kunjungi BPJS Kesehatan Bahas Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Sidrap
Pedomanrakyat. com, Makassar – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Kamis (20/12/2024...
Edukasi21 Desember 2024 16:38
Sekolah Islam Athirah Gelar AHCA, Beri Penghargaan ke Guru dan Karyawan Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah kembali memberikan penghargaan kepada guru dan karyawan berprestasi. Penghargaan itu diumumk...
Metro21 Desember 2024 15:24
Sekretariat DPRD Sulsel Bagikan Bingkisan Kepada Staf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembagian bingkisan atau sembako kepada staf yang beragama Na...
Ekonomi20 Desember 2024 20:09
Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit m...