Tahun Baru Imlek 2025, Ketua DPRD Makassar Supratman Ajak Perkuat Solidaritas Antar Umat

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Januari 2025 15:00

Ketua DPRD Makassar Supratman.
Ketua DPRD Makassar Supratman.
Pedomanrakyat.com, Makassar – Segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2025 yang akan diperingati oleh masyarakat Tionghoa pada 29 Januari 2025.

“Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025! Semoga kita selalu diberikan kebahagiaan dan kesehatan sepanjang tahun ini,” tulis DPRD Makassar lewat unggahannya di Instagram @dprd_makassar, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Ketua DPRD Makassar Supratman, perayaan Tahun Baru Imlek tidak hanya dirayakan sebagai perayaan keagamaan bagi etnis Tionghoa saja, tetapi juga menjadi ajang untuk mempererat tali persaudaraan antar etnis dan agama.

“Kunci majunya suatu daerah adalah kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakatnya. Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...