Pedomanrakyat.com, Makassar- Burhanuddin (32) sepertinya tidak pernah kapok melakukan aksi kejahatan. Ia kini harus meringkuk kembali dibalik jeruji besi usai menjambret handphone seorang wanita.
Burhanuddin ini beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu.
Aksi jambret ala Burhanuddin itu, dilancarkan dengan mengendarai sepeda motor seorang diri lalu memepet korbannya, merampas ponsel yang sedang digenggam korbannya.
Baca Juga :
“Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, pelaku tancap gas untuk melarikan diri kearah jalan Tentara Pelajar,” kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (23/3/2022) siang.
Atas kejadian itu, kata Muhtari, korban pun melaporkan ke Mapolsek Wajo. Petugas pun mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan. Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi pun ditangkap saat berada di Jalan Batua Raya, Makassar.
“Pelaku (Burhanuddin) mengakui pada waktu itu ia mengendarai motor Yamaha Fino abu-abu bercorak pink telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki,” ujarnya
Tindak kejahatan Burhanuddin ini bukanlah kali pertama berurusan dengan kepolisian. Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.
“Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ( pasal 363 KUHP) di wilayah hukum Lolres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar,” ungkap Muhtari.
Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.
Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya mengaku akan lebih intens lagi melakukan patroli khususnya di kawasan pusat perbelanjaan.
Komentar