Tak Lunasi Tunggakan, 15 Los di Pasar Sawah Disegel Paksa

Editor
Editor

Kamis, 01 Oktober 2020 14:35

Tak Lunasi Tunggakan, 15 Los di Pasar Sawah Disegel Paksa

Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (01-10-2020).

Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.

Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto. Saat ditemui usai penyegelan tersebut mengatakan, mereka yang kena segel ini sebelumnya sudah disurati kendati demikian hingga penyegelan dilakukan pedagang tersebut tidak mengindahkan surat teguran.

“Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan.” ujar Susanto.

Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut namun setelah dibacakan surat berita acara, mereka akhirnya paham.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh. Jaenul. Disaksikan oleh koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti.

Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah Direksi terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami lakukan penyegelan sesuai perintah Direksi sesuai aturan yang berlaku.” ujar Jaenul.

Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.

“Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat.” harapnya.

Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.

“Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya,” pungkasnya. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 22:20
Rakor Bersama Polri-TNI, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya tawuran antarkelompok yang m...
Daerah20 Oktober 2026 21:24
Syaharuddin Alrif Siapkan Tambahan Sumur Bor, Bidik Panen 10 Ton per Hektare
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyiapkan penguatan pengairan dan penambahan bantuan sumur bor ba...
Metro20 Oktober 2026 20:27
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) teta...
Nasional20 Oktober 2026 19:22
Kemenhut: Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah meskipun jumlah h...