Tak Lunasi Tunggakan, 15 Los di Pasar Sawah Disegel Paksa

Editor
Editor

Kamis, 01 Oktober 2020 14:35

Tak Lunasi Tunggakan, 15 Los di Pasar Sawah Disegel Paksa

Pedoman Rakyat, Makassar – Sebanyak 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (01-10-2020).

Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.

Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto. Saat ditemui usai penyegelan tersebut mengatakan, mereka yang kena segel ini sebelumnya sudah disurati kendati demikian hingga penyegelan dilakukan pedagang tersebut tidak mengindahkan surat teguran.

“Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan.” ujar Susanto.

Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut namun setelah dibacakan surat berita acara, mereka akhirnya paham.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh. Jaenul. Disaksikan oleh koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti.

Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah Direksi terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami lakukan penyegelan sesuai perintah Direksi sesuai aturan yang berlaku.” ujar Jaenul.

Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.

“Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat.” harapnya.

Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.

“Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya,” pungkasnya. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 April 2026 23:23
Hadiri Rakor Pengolahan Sampah, Bupati Irwan Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Infor...
Metro23 April 2026 22:30
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat keta...
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...