Pedoman Rakyat, Makassar – Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Atas putusan MA itu nama baik dan martabat Lucas segera dipulihkan.
“Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terang Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro, pada Kamis (8/4/2021)
Sebagaimana diketahui, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung, Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021.
Baca Juga :
Putusan bebas itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.
“Kabul,” demikian bunyi putusannya, dilansir dari website MA, Kamis (8/4/2021).
Kasus ini bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution di tahun 2016. Penangkapan itu berlanjut dengan KPK bergerak masuk ke MA.
Ternyata Edy Nasution menerima uang dari Eddy Sindoro dalam perkara Grup Lippo. Eddy Sindoro kemudian dicekal, namun sudah duluan kabur. Sehingga KPK tak bisa menangkapnya.
KPK kemudian meyakini Eddy Sindoro kabur diduga atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
Ditempat lain, Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu, masih menunggu petikan putusan dari MA.
“Kami masih menunggu petikan resmi,” terang Aldres dikutip dari CNNIndonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam memori PK-nya, Lucas meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan dan direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Komentar