Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026 di Kantor Disnakertrans Maros.
“Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros,” ujarnya.
Baca Juga :
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros. Ia juga menegaskan pengemudi ojek online dan kurir dapat melapor jika mengalami persoalan terkait THR atau BHR.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, mengingatkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.

Komentar