Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 10:22

Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, Malang – Seorang pemuda di Malang, PP (24), ditangkap polisi karena nekat menanam dan menjual ganja. Pekerja serabutan ini beralasan melakukan perbutaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximanes menyatakan, penangkapan PP diawali dari ditangkapnya MZ (20) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen saat bertransaksi dari NR (24) di Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Keduanya bertransaksi dengan sistem ranjau, di mana barang yang dipesan diletakkan di sebuah tempat yang disepakati.

“Ini diedarkan di antara teman-teman yang sudah dikenal, tidak mau kalau orang belum dikenal, nggak diterima karena mungkin untuk menjaga agar tidak cepat terendus oleh kami,” terang Domingos Ximanes di Mapolsek Klojen, Kota Malang, Kamis (14/10/2021).

Saat pengembangan diperoleh barang bukti berupa tanaman ganja di rumah NR yang berada di Jalan Sudanco Supriadi Gang VII, Sukun, Kota Malang. Pengakuan NR, tanaman itu didapat dari PP, warga Jalan Klayatan Gang 1, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun.

Polisi selanjutnya bergerak menangkap PP dan ditemukan barang bukti 1,5 kilogram ganja siap edar dan pohon ganja di rumahnya. PP mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi.

“PP punya barang 1,5 kilogram ini, PP sekaligus sebagai pemakai, yang dua ini pemakai dan pengedarnya di atasnya ini. Kita masih dalami prosesnya,” jelasnya.

PP mengaku bermodal Rp5 juta untuk menanam ganja dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per kilogram. Pekerjaan haram itu pun telah dijalani setahun terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

“Jadi atas pengakuan mereka ini yang memakai dan menjual, mengedarkan ini lebih sudah setahun berjalan,’ jelasnya.

Polisi masih mengejar satu bandar besar yang diduga menyuplai barang, baik barang mentah berupa tanaman dan ganja siap edar, yang diberikan ke PP dan tersangka NR.

Atas perbuatannya, NR dan MZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juni 2026 14:26
Pemprov Sulsel Bahas Status Pemanfaatan Terminal Malengkeri dan Daya, Libatkan Sejumlah Instansi Terkait
Pedomanrakyat.com, Makassar- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bers...
Metro09 Juni 2026 14:25
Kabupaten Buton Studi Tiru Tata Kelola Arsip Modern ke Sulawesi Selatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Upaya memperkuat tata kelola arsip yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terus dil...
Metro09 Juni 2026 09:22
Momentum Hari Jadi 23 Tahun Lutim, Gubernur Sulsel Percepat Pembangunan Lewat Jalan, Irigasi dan Matano Belt Road
Pedomanrakyat.com, Lutim – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Daerah09 Juni 2026 08:19
112 Resmi Diluncurkan di Luwu Timur, Cukup Satu Nomor untuk Akses Bantuan Darurat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memudahkan mas...