Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 10:22

Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, Malang – Seorang pemuda di Malang, PP (24), ditangkap polisi karena nekat menanam dan menjual ganja. Pekerja serabutan ini beralasan melakukan perbutaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximanes menyatakan, penangkapan PP diawali dari ditangkapnya MZ (20) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen saat bertransaksi dari NR (24) di Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Keduanya bertransaksi dengan sistem ranjau, di mana barang yang dipesan diletakkan di sebuah tempat yang disepakati.

“Ini diedarkan di antara teman-teman yang sudah dikenal, tidak mau kalau orang belum dikenal, nggak diterima karena mungkin untuk menjaga agar tidak cepat terendus oleh kami,” terang Domingos Ximanes di Mapolsek Klojen, Kota Malang, Kamis (14/10/2021).

Saat pengembangan diperoleh barang bukti berupa tanaman ganja di rumah NR yang berada di Jalan Sudanco Supriadi Gang VII, Sukun, Kota Malang. Pengakuan NR, tanaman itu didapat dari PP, warga Jalan Klayatan Gang 1, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun.

Polisi selanjutnya bergerak menangkap PP dan ditemukan barang bukti 1,5 kilogram ganja siap edar dan pohon ganja di rumahnya. PP mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi.

“PP punya barang 1,5 kilogram ini, PP sekaligus sebagai pemakai, yang dua ini pemakai dan pengedarnya di atasnya ini. Kita masih dalami prosesnya,” jelasnya.

PP mengaku bermodal Rp5 juta untuk menanam ganja dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per kilogram. Pekerjaan haram itu pun telah dijalani setahun terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

“Jadi atas pengakuan mereka ini yang memakai dan menjual, mengedarkan ini lebih sudah setahun berjalan,’ jelasnya.

Polisi masih mengejar satu bandar besar yang diduga menyuplai barang, baik barang mentah berupa tanaman dan ganja siap edar, yang diberikan ke PP dan tersangka NR.

Atas perbuatannya, NR dan MZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 September 2026 22:25
KNPI Sulsel Tunjuk Shalman sebagai Caretaker, Siapkan Konsolidasi Pemuda Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menunjuk Andi Shalman sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI ...
Daerah04 September 2026 21:19
Kejar Akses Listrik ke Pelosok, Pemkab Pinrang Percepat Program Lisdes 2026
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya memperluas akses listrik hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau terus didorong Pemerintah Kabupat...
Nasional04 September 2026 20:24
Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenhut, Fokus Mitigasi Karhutla hingga Pemulihan Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,...
Metro04 September 2026 19:26
Wali Kota Appi Panen Melon di Bukit Baruga, Urban Farming Masjid Bin Baz Bakal Jadi Percontohan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menghadiri langsung kegiatan panen melon di kawasan urban farmin...