Tarif Listrik Nggak Jadi Naik, Ini Rinciannya

Nhico
Nhico

Selasa, 05 Agustus 2025 14:48

Tarif Listrik Nggak Jadi Naik, Ini Rinciannya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tarif listrik bagi pelanggan prabayar serta pascabayar PLN pekan ini dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

Dalam laman resmi Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik yang berlaku saat ini akan masih berlaku seperti bulan sebelumnya.

Artinya, bagi pengguna listrik rumah tangga, bisnis, maupun industri, tetap membayar dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya tanpa ada penyesuaian harga baru.

Kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran rutin bulanan untuk kebutuhan listrik.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman P. Hutajulu, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada detikcom.

Kementerian ESDM sendiri akan melakukan penyesuaian Tarif listrik setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Perubahan tarif listrik ini baru akan dilakukan sepanjang periode Juli-September 2025 sesuai realisasi parameter ekonomi makro serta harga batubara acuan (HBA).

Daftar Tarif Listrik Agustus 2025

1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp1.352,00 per kWh

2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh

3.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp1.444,70 per kWh

4.⁠ ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp1.699,53 per kWh

5.⁠ ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp1.699,53 per kWh

6.⁠ ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp1.444,70 per kWh

7.⁠ ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh

8.⁠ ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.114,74 per kWh

9.⁠ ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp996,74 per kWh

10.⁠ ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp1.699,53 per kWh

11.⁠ ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp1.522,88 per kWh

12.⁠ ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp1.699,53 per kWh

13.⁠ ⁠Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp1.644,52 per kWh

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...