Pedomanrakyat.com, Jakarta – Masyarakat yang menggunakan meteran listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan) perlu mengetahui rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Selasa (1/7/2025).
Informasi ini penting agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan listrik dan mengatur pengeluaran rumah tangga maupun usaha sejak awal bulan depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 untuk pelanggan golongan non-subsidi tidak mengalami perubahan.
Baca Juga :
Keputusan ini bertujuan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri.
“(tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Selain non-subsidi, tarif untuk golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami penyesuaian.
Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025
Jisman menyampaikan, penetapan tarif listrik triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menjelaskan, dasar perhitungan tarif listrik triwulan III 2025 merujuk pada data realisasi dari Februari hingga April 2025.
Meski indikator menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap.
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan token dan meteran mulai Selasa (1/7/2025), sesuai daya dan penggunaan masing-masin, mulai dari subsidi, rumah tangga, bisnis, sosial, industri, hingga fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Komentar