Rincian Tarif Listrik per kWh Token dan Meteran mulai 1 Juli 2025

Nhico
Nhico

Minggu, 29 Juni 2025 16:02

Ilustrasi Meteran Listrik.
Ilustrasi Meteran Listrik.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Masyarakat yang menggunakan meteran listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan) perlu mengetahui rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Selasa (1/7/2025).

Informasi ini penting agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan listrik dan mengatur pengeluaran rumah tangga maupun usaha sejak awal bulan depan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 untuk pelanggan golongan non-subsidi tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini bertujuan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri.

“(tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain non-subsidi, tarif untuk golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami penyesuaian.

Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025

Jisman menyampaikan, penetapan tarif listrik triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menjelaskan, dasar perhitungan tarif listrik triwulan III 2025 merujuk pada data realisasi dari Februari hingga April 2025.

Meski indikator menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap.

Rincian tarif listrik per kWh token dan meteran mulai 1 Juli 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan token dan meteran mulai Selasa (1/7/2025), sesuai daya dan penggunaan masing-masin, mulai dari subsidi, rumah tangga, bisnis, sosial, industri, hingga fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Oktober 2026 15:23
Muhtadin Sambut Positif Appi Gabung Demokrat, Harap Partai Bangkit di Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang, Muhtadin, menyambut positif wacana Wali Kota Makassar Munafri Arifudd...
Ekonomi06 Oktober 2026 15:17
Gubernur Sulsel: Pelatihan Vokasi Harus Cetak Pekerja dan Wirausaha Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendorong pelatihan vokasi tidak sekadar menjadi program pening...
Metro06 Oktober 2026 14:58
Tak Perlu ke Makassar, Cinema XXI Kini Hadir di Maros dengan 4 Studio-Pemkab Bidik Dampak Ekonomi dan PAD
Pedomanrakyat.com, Maros — Cinema XXI resmi hadir di Grand Mall Maros, Kecamatan Mandai, menjadi bioskop pertama di Kabupaten Maros. Peresmian biosk...
Nasional06 Oktober 2026 13:40
Pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat Tidak Cukup Berhenti pada Dokumen dan Kebijakan
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta— percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan Hutan Adat membutuhkan lebih dari sekadar dokumen dan ...