Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 22:15

Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan tengah mengantongi setoran dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar sejak mulai mengimplementasikannya pada awal Mei.

Pajak kripto ini terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 25,11 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (27/7).

Pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas perdagangan kripto, yakni PPh final dan PPN. Perlakukan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...