Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 22:15

Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan tengah mengantongi setoran dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar sejak mulai mengimplementasikannya pada awal Mei.

Pajak kripto ini terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 25,11 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (27/7).

Pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas perdagangan kripto, yakni PPh final dan PPN. Perlakukan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 23:23
Wawali Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandanga...
Ekonomi17 Juli 2026 22:32
Wagub Fatmawati Rusdi Apresiasi The Art of Wedding Gallery sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis...
Metro17 Juli 2026 22:05
Aliyah Apresiasi Kolaborasi UNIQLO dan Pemkot Makassar dalam Promosikan Produk UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di UNIQLO Store...
Nasional17 Juli 2026 21:28
Kementerian Kehutanan dan Uni Eropa Perkuat Kemitraan Konservasi di Sulawesi Utara
Pedomanrakyat.com, Manado – Kementerian Kehutanan bersama Uni Eropa dan Wildlife Conservation Society (WCS) terus memperkuat kemitraan dalam pengelo...