Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir secara intensif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendapatan dari sektor parkir masuk sepenuhnya ke kas daerah dan meminimalisir kebocoran.
Upaya tersebut merupakan respons atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang dinilai cukup signifikan. Anggota DPRD Makassar, Hartono, menyebut pembahasan Ranperda saat ini tengah berjalan di tingkat panitia khusus (pansus) Komisi B.
Ia menegaskan, regulasi ini penting untuk mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya oleh Perumda Parkir Makassar Raya. Dalam waktu dekat, Ranperda tersebut direncanakan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca Juga :
DPRD berharap aturan baru ini mampu menekan kebocoran, menata sistem perparkiran, serta meningkatkan kontribusi PAD Kota Makassar.

Komentar