Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu, menangkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial KN.
Penangkapan oknum pejabat itu dilatarbelakangi dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur dan istri tanpa kejelasan.
Di mana dugaan itu terjadi sekira April 2020, oknum pejabat itu telah meninggalkan rumah.
Baca Juga :
Semenjak meninggalkan rumah, KN diketahui sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya, tak hanya itu KN bahkan diduga menikah sirih dengan seorang wanita lain.
Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, KN ini diduga tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terduga ini melakukan diduga menelantarkan anak, ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juni 2021 lalu yang melapor istrinya sendiri,” kata Nurul, Jumat (1/4/2022).
Nurul menyampaikan, KN langsung dilakukan penahanan, mengingat terduga ini mangkir dengan alasan dinas luar kota, padahal yang bersangkutan berada di Kota Bengkulu.
“Kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki KN ternyata masih berada di dalam Kota,” pungkasnya.

Komentar