Telat Bayar Pajak, Bapenda Makassar Akan Denda Wajib Pajak 2 Persen Per-Bulan

Nhico
Nhico

Senin, 20 September 2021 13:48

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra

Pedoman Rakyat, Makassar-Masyarakat Kota Makassar diimbau untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), paling lambat 30 September 2021. Pasalnya, jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, Senin (20/9/2021).

Menurut Firman, untuk membayar PBB khusus Kota Makassar sudah tidak sulit. Pasalnya, Bapenda Kota Makassar sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sulsebar dan PT Pos Indonesia.

Selain itu, lanjut Firman, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Mobile Banking Bank Sulselbar.

“Jadi, sudah sangat banyak alternatif cara pembayaran yang disiapkan. Tinggal memilih saja yang paling mudah untuk diakses,” jelasnya.

Untuk itu, Firman berharap masyarakat Kota Makassar dapat segera melakukan pembayaran PBB-nya. “Pajak yang kita bayarkan, akan sangat bermanfaat untuk membangun kota kita,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Oktober 2026 15:39
Indonesia Meroket! Garuda Tembus Ranking 116 Dunia, Kejar Vietnam
Pedomanrakyat.com, Jakarta— FIFA merilis ranking terbaru pada Rabu (7/10/2026). Timnas Indonesia mengalami kenaikan dua peringkat setelah menjuarai ...
Politik08 Oktober 2026 15:04
Resmi Jadi Kader Demokrat, Munafri Arifuddin Siap Bangun Kolaborasi Besarkan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi resmi bergabung dengan Partai Demokrat. Bergabungnya Appi ditandai deng...
Nasional08 Oktober 2026 14:51
Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan biay...
Daerah08 Oktober 2026 14:33
Kemiskinan Turun 4.270 Jiwa, Pemkab Maros Tak Puas dan Bidik 6 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros — Angka kemiskinan di Kabupaten Maros turun sekitar 1 persen atau setara 4.270 jiwa. Kini, jumlah penduduk miskin tercatat ...