Termasuk Kota Palopo, Berikut Daftar 12 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Pemungutan Suara Ulang

Nhico
Nhico

Selasa, 25 Februari 2025 10:57

Sidang Putusan MK.(F-INT)
Sidang Putusan MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Palopo Sebanyak 12 pilkada harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini sesuai putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).

Dari sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 12 perkara yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

-Kota Palopo

-Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

-Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

-Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Selain itu, MK juga mengeluarkan satu putusan yang menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Terkait empat perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan, yaitu pada perkara-perkara berikut:

-Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sementara itu, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan pada tiga perkara PHPU Kada lainnya, yaitu:

-Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)

-Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 April 2025 11:41
100% Terbentuk, Bupati Daeng Manye Satukan Pembuatan Legalitas Koperasi Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Takalar — Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Takalar telah mencapai tahap penyelesaian secara menyeluruh, den...
Daerah28 April 2025 11:35
Wisuda Santri BKPRMI Maros, 5 Guru Mengaji Dapat Umrah Gratis dari Bupati Chaidir Syam
Pedomanrakyat.com, Maros — Suasana penuh haru mewarnai Wisuda Santri ke-26 LPPTKA DPD BKPRMI Maros, Minggu, 27 April 2025. Bupati Maros, Chaidir Sy...
Ekonomi28 April 2025 11:22
Bupati Maros Chaidir Syam Kukuhkan Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pedomanrakyat.com, Maros — Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Maros punya kepengurusan baru. Unsur Penentu Kebijakan (UPK) BPPD Kabup...
Metro28 April 2025 11:00
Curah Hujan Tinggi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta OPD Siaga Banjir
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin), akui telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah...