Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Nhico
Nhico

Kamis, 28 September 2023 15:40

Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tahukah kamu denda tidak membawa SIM dan tak punya SIM itu berbeda? Begini beda aturan denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan.

Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM.

Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

Kalau tidak dapat menunjukkan SIM jelas ada sanksi yang bakal diterima si pelanggar.

Tapi tahu nggak kamu kalau denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM itu berbeda? Masih dalam undang-undang yang sama, sanksi denda memiliki SIM dan tidak membawa SIM beda besarannya.

Untuk yang tidak bawa SIM karena alasan tertinggal, maka bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” begitu bunyi keterangannya.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM.

Adapun untuk mendapatkan SIM, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 7 dijelaskan adan empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 01:46
Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Mappasessu yakin dengan kemenangan Pasangan calon atau Paslon...
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...