Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Nhico
Nhico

Kamis, 28 September 2023 15:40

Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tahukah kamu denda tidak membawa SIM dan tak punya SIM itu berbeda? Begini beda aturan denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan.

Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM.

Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

Kalau tidak dapat menunjukkan SIM jelas ada sanksi yang bakal diterima si pelanggar.

Tapi tahu nggak kamu kalau denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM itu berbeda? Masih dalam undang-undang yang sama, sanksi denda memiliki SIM dan tidak membawa SIM beda besarannya.

Untuk yang tidak bawa SIM karena alasan tertinggal, maka bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” begitu bunyi keterangannya.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM.

Adapun untuk mendapatkan SIM, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 7 dijelaskan adan empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...
Daerah05 November 2025 15:36
Kartu Lutim Lansia Bantu 221 Orang Tua di Tomoni Timur, Harapan Baru di Usia Senja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru sekaligus penuh kebahagiaan menyelimuti Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (5/11/2025). Seban...
Metro05 November 2025 15:15
Pemkot Matangkan Persiapan Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, yang akan digelar pada 9 November mendatang...