Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Nhico
Nhico

Kamis, 28 September 2023 15:40

Ternyata Beda! Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tahukah kamu denda tidak membawa SIM dan tak punya SIM itu berbeda? Begini beda aturan denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan.

Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM.

Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

Kalau tidak dapat menunjukkan SIM jelas ada sanksi yang bakal diterima si pelanggar.

Tapi tahu nggak kamu kalau denda tidak bawa SIM dan tidak punya SIM itu berbeda? Masih dalam undang-undang yang sama, sanksi denda memiliki SIM dan tidak membawa SIM beda besarannya.

Untuk yang tidak bawa SIM karena alasan tertinggal, maka bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” begitu bunyi keterangannya.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM.

Adapun untuk mendapatkan SIM, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 7 dijelaskan adan empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...