Terungkap Alasan OPM Bunuh Danramil di Papua, Teman Dekat Korban-Kerap Bagi Sembako

Nhico
Nhico

Senin, 13 Mei 2024 23:20

Terduga Pelaku Pembunuhan Danramil di Papua.(F-INT)
Terduga Pelaku Pembunuhan Danramil di Papua.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Papua –  Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap alasan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) membunuh Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, alasan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota OPM, Anan Nawipa.

Menurut Bayu, Anan Nawipa telah mengakui bahwa dirinya merupakan anggota KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai. Anan juga turut membenarkan ikut terlibat penyerangan terhadap Danramil.

“Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

“Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota OPM aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma,” imbuhnya.

Kepada penyidik, Anan mengatakan alasannya melakukan penyerangan karena pihaknya membenci kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.

Bayu menambahkan peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap Danramil dilakukan Anan bersama enam anggota KKB lainnya.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut yakni pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan pelaku Anan Nawipa juga turut mengakui telah mengenal baik sosok korban sejak lama.

Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada warga yang tinggal di Kampung Ekadide.

“Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

“Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.

Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga31 Mei 2025 10:00
Ikut Lari 10K, Munafri Arifuddin Targetkan Makassar Half Marathon Lebih Meriah Tahun Depan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan rasa bahagia dan kebanggaannya atas euforia dan antusiasme m...
Edukasi30 Mei 2025 23:40
Wali Kota Munafri Hadiri Pelantikan Pengurus IMA Chapter Makassar, Dorong Kolaborasi Pengembangan UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri pelantikan pengurus Indonesia Marketing Association (IMA) Chapte...
Metro30 Mei 2025 23:16
Jalankan Arahan Pusat Atasi Sampah di TPA, Appi: Kita Fokus Kurangi Risiko Lingkungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya langkah konkret dan kolaborati...
Politik30 Mei 2025 22:06
Gelombang Dukungan Menguat, Appi Kantongi 12 Rekomendasi DPD II Golkar Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gelombang dukungan terhadap Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi untuk maju seb...