Terungkap Alasan OPM Bunuh Danramil di Papua, Teman Dekat Korban-Kerap Bagi Sembako

Nhico
Nhico

Senin, 13 Mei 2024 23:20

Terduga Pelaku Pembunuhan Danramil di Papua.(F-INT)
Terduga Pelaku Pembunuhan Danramil di Papua.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Papua Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap alasan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) membunuh Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, alasan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota OPM, Anan Nawipa.

Menurut Bayu, Anan Nawipa telah mengakui bahwa dirinya merupakan anggota KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai. Anan juga turut membenarkan ikut terlibat penyerangan terhadap Danramil.

“Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

“Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota OPM aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma,” imbuhnya.

Kepada penyidik, Anan mengatakan alasannya melakukan penyerangan karena pihaknya membenci kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.

Bayu menambahkan peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap Danramil dilakukan Anan bersama enam anggota KKB lainnya.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut yakni pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan pelaku Anan Nawipa juga turut mengakui telah mengenal baik sosok korban sejak lama.

Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada warga yang tinggal di Kampung Ekadide.

“Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

“Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.

Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...