Pedomanrakyat.com, Makassar — DPRD Kota Makassar menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2025).
Ketiganya yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Perubahan Hak Keuangan serta Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyebut seluruh fraksi menyetujui pembahasan lanjutan karena ketiganya dinilai mendesak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pendidikan keagamaan, dan transparansi keuangan dewan.
Baca Juga :
Menurut Suharmika, pengelolaan arsip di Makassar perlu pembenahan menuju sistem digital agar lebih aman dan efisien. Sementara Ranperda Pesantren menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda.
DPRD optimistis ketiga ranperda tersebut segera disahkan menjadi perda guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berkarakter religius.

Komentar