Kasus ini bermula dari video pelaku, Fikri Murtadha (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membicarakan tentang agama Kristen viral di media sosial.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri sudah ditangkap sejak Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga :
Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa.
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir, dilansir detikcom, Minggu (22/10/2023).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Fikri diketahui pemilik akun TikTok @bangmorteza. Videonya yang viral di media sosial berisi dirinya berbicara tentang salib dan ajaran umat kristen.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat,” tuturnya.
“Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” ujar Fikri dalam video yang menggunakan filter kumis.
Komentar