Tim Gabungan Sidak SPBU Lutim, Pengguna BBM Subsidi Diingatkan Jangan Main-Main

Nhico
Nhico

Sabtu, 22 Agustus 2026 14:03

Tim Gabungan Sidak SPBU Lutim, Pengguna BBM Subsidi Diingatkan Jangan Main-Main

Pedomanrakyat.com, Lutim – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor : 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun 2026, Tim Gabungan Kabupaten Luwu Timur turun langsung ke lapangan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran dari Polres Luwu Timur diantaranya Reskrim, Samapta, Intelkam dan Lantas.

Kehadiran tim di lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengecek kondisi penyaluran BBM bersubsidi di Pertamina.

Pada Jumat (21/8/2026), tim gabungan mengunjungi Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda. Tim dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP. Jody Dharma, S.TRK., S.I.K., M.H.

Turut mendampingi, Kepala Dinas Dagkop UKM-P, Senfry Oktavianus, Kasat Lantas, Iptu Malkadri, .H., M.M., Kasat Samapta, AKP. Ismail, S.Sos., Kasat Intelkam, IPTU. Surachman S., S.H. dan Camat Nuha, Arief Fadillah Amier.

Di lokasi, Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur, Senfry Oktavianus memberikan imbauan kepada para petugas SPBU dan pengguna BBM agar menaati aturan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan. Hal tersebut untuk mencegah adanya pengguna yang melakukan pengisian sebanyak dua kali dengan menggunakan barcode berbeda atau milik orang lain.

Selanjutnya, terkait surat rekomendasi, Senfry menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi tidak dapat diwakili. Masing-masing pemilik surat rekomendasi harus datang langsung ke Pertamina dan melakukan pengisian sesuai dengan nama yang tertera dalam surat rekomendasi.

Tak hanya itu, setiap kendaraan yang ingin mengisi BBM bersubsidi juga wajib memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan dokumen lainnya.

Jika ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang dipersyaratkan, maka kendaraan tersebut akan ditahan dan diserahkan ke Polres Luwu Timur.

Senfry menegaskan, kegiatan yang dilakukan kali ini masih sebatas memberikan imbauan sekaligus menyosialisasikan SK Bupati Luwu Timur terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Sosialisasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan di seluruh Pertamina yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

“Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Senfry.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Agustus 2026 18:29
Semangat Kemerdekaan, PSI Makassar Hadir Lewat Aksi Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar memilih cara sederhana untuk merayakan HU...
Politik22 Agustus 2026 18:07
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kandea Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan kepada warga korban kebakaran di Jalan Kandea...
Politik22 Agustus 2026 17:42
PSI Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Timur
Pedomanrakyat.com, Manggarai Timur – Kepedulian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap warga terdampak gempa bumi Flores diwujudkan melal...
Metro22 Agustus 2026 17:11
Warga Ballaparang Pertanyakan Kelanjutan Stadion Mattoangin, Kadir Halid Bilang Begini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyoroti dua aspirasi warga dalam kegiatan pengawasan APBD Sulsel ...