Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Nhico
Nhico

Selasa, 24 Januari 2023 12:19

Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar.

Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

“Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah,” kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Terdakwa Eka dan Evie diketahui mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Putusan perkara TPPU yang menjerat keduanya dibacakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1) lalu.

Terkait barang bukti, majelis hakim membuat putusan berbeda dari tuntutan.

JPU meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang, sedangkan hakim memutuskan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

“Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...
Metro15 Juni 2026 20:30
Komisi D DPRD Sulsel Dorong APH Usut Tuntas Temuan Proyek Jembatan 2020
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih membayangi Dinas Bina...