Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Nhico
Nhico

Selasa, 24 Januari 2023 12:19

Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar.

Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

“Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah,” kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Terdakwa Eka dan Evie diketahui mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Putusan perkara TPPU yang menjerat keduanya dibacakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1) lalu.

Terkait barang bukti, majelis hakim membuat putusan berbeda dari tuntutan.

JPU meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang, sedangkan hakim memutuskan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

“Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah20 September 2026 16:21
Atasi Kekeringan, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 10 Unit Pompa Ponton untuk Petani Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meninjau kondisi aliran primer Sungai Saddang untuk pengairan sawa...
Metro20 September 2026 15:29
Gubernur Sulsel Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas 28 penerima beasiswa luar negeri Tahun Anggaran 2026 di A...
Olahraga20 September 2026 14:23
KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memasuki usia ke-74 tahun, KALLA kembali merayakan perjalanan panjang perusahaan dengan semangat kebersamaan. Rangkaia...
Metro20 September 2026 13:20
Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen, insentif fiskal yang diperoleh Pemprov Sulsel dari ...