Pedoman Rakyat, Makassar – Sembilan Fraksi dari masing-masing partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Perumda Parkir Makassar Raya.
Perubahan tersebut telah dibahas pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Makassar di Lantai 3 Gedung Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali.
Baca Juga :
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan, lahirnya PD Parkir Makassar Raya ini bisa mengatasi persoalan-persoalan perparkiran di Kota Makassar. Ia berharap nantinya tidak ada lagi masalah-masalah yang timbul seperti kesemrawutan soal kendaraan yang parkir
“PD parkir ini bisa pendapatannya naik, supaya perusahaannya sehat, tapi yang utama adalah supaya bagaimana aturan ini bisa membuat urusan perparkiran makin baik di kota makassar yang sering kali banyak dikeluhkan,” ungkap Rudi
Senada dengan itu, dari fraksi partai NasDem Ari Ashari Ilham mengatakan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah PD Parkir Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Perumda Parkir Makassar Raya ini diharapkan bisa berkontribusi pada pembangunan perekonomian di Kota Makassar.
“Semoga bisa menjadi perusahaan yang profesional yang bertujuan mendapatkan keuntungan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian daerah,” kata Ar Ashari Ilham.
Selain itu dari Fraksi partai Gerindra Budi Astuti juga menyatakan dukungannya terhadap disahkannya ranperda tersebut.
“Fraksi partai gerindra berharap dengan adanya pendirian perusahaan umum daerah ini dapat menjadi landasan hukum dalam rangka tata kelola perparkiran kota Makassar menjadi lebih profesional mandiri dan akuntabel,” ujar Budi Astuti
Komentar