TOK! Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Januari 2023 17:12

TOK! Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tampaknya sudah bisa merasa lega.

Sebab, dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (ma) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.

“Kabul,” demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi ma, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.

“Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.

“Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah,” jelas Boris.

“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali),” tambahnya.

Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum “mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat”.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Juni 2025 23:35
Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan ak...
Politik04 Juni 2025 22:30
NH Serahkan 40 Sapi Kurban untuk Masyarakat di Dapil Sulsel II: Bentuk Rasa Syukur dan Ucapan Terimakasih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyerahkan sebanyak 40 ekor sapi kurban kepada masyarakat...
Daerah04 Juni 2025 22:05
Wabup Sudirman Bungi Ikut Webinar Series 3 Program Pariwara Antikorupsi 2025 dari KPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., berkesempatan mengikuti Webinar Series 3 Program Pariwara Anti...
Metro04 Juni 2025 21:40
Munafri Dorong Kolaborasi dan Industri Sehat, Ciptakan Event Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berharap pengembangan kegiatan komunitas industri di Makassar terus berkemb...