Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitternya.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara,” imbuhnya.
Baca Juga :
Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Komentar