Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Nhico
Nhico

Kamis, 31 Oktober 2024 20:39

Gedung MK.(F-INT)
Gedung MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.

Bunyi Pasal tersebut adalah, “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.” Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” kata Enny.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2024 19:06
Peduli Masyarakat, Cabup Irwan Hamid Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Ujung Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Calon Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menunjukkan kepeduliannya terhadapa setiap peristiwa yang dialami oleh selur...
Politik06 November 2024 18:51
Tim “Manna Ngapa Supra Ja” Betukan Supratman Bertekad Sapu Bersih Kemenangan Seto-Rezki di Panakkukang-Manggala
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim “Manna Ngapa Supra Ja’” bentukan Supratman, bertekad menyapu bersih dukungan di Kecamatan Panakk...
Politik06 November 2024 18:43
KPU Sulsel Serahkan Sertifikasi Akreditasi Pemantau dan Lembaga Survei
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lemba...
Olahraga06 November 2024 16:35
Setelah Dipermalukan Barcelona, Kylian Mbappe Makin Suram usai Real Madrid Digebuk Milan
Pedomanrakyat.com, Spanyol – Setelah dipermalukan Barcelona dengan skor 0-4, Kylian Mbappe di Real Madrid makin suram usai raksasa Spanyol itu d...