UMP 2024 Sulawesi Selatan Diketok Naik 1,45% Jadi Rp 3,43 juta

Nhico
Nhico

Selasa, 21 November 2023 16:31

UMP 2024 Sulawesi Selatan Diketok Naik 1,45% Jadi Rp 3,43 juta

Pedomanrakyat.com, Makassar – Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 naik 1,45% dari Rp 3.385.145 pada 2023 lalu menjadi Rp 3.434.298 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/11/2023).

“UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun,” ucap Bahtiar.

Bahtiar melanjutkan besaran UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan dengan hasil rekomendasi dewan pengupahan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 20:30
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkai...
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...