Usai Ditahan, Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi!

Editor
Editor

Jumat, 28 Oktober 2022 10:26

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.(F-INT)
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala.

Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya.

Ia menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad Khozinudin menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Oktober 2026 22:30
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah, Penyuluh, dan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat sektor pertanian melalui pengaturan pola tanam, inovasi p...
Metro19 Oktober 2026 21:24
Direksi Parkir Temui Wali Kota, Paparkan Area Parkir dan Penataan di Tiga Kawasan Strategis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan juru parkir (jukir) liar dan semrawutnya tata kelola parkir di Kota Makassar menjadi perhatian serius Wa...
Nasional19 Oktober 2026 20:39
Gabung PSI, Petrus Kasihiw Bidik Kursi Pimpinan DPRD Papua Barat-Modal Dua Periode Jadi Bupati
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membidik kursi pimpinan DPRD Papua Barat setelah menunjuk mantan Bupati Teluk ...
Metro19 Oktober 2026 20:19
Hari Jadi ke-357 Sulsel, Andi Sudirman Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untu...