Pedomanrakyat.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Rezky Aditya sudah keluar.
Suami Citra Kirana itu kalah dari gugatan Wenny sehingga dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani sesuai klaim perempuan tersebut.
Selain menyambut positif putusan tersebut, pihak Wenny Ariani mulai mempertimbangkan langkah berikutnya.
Baca Juga :
Pihaknya berencana membuka kembali perkara yang pernah ia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2021 lalu.
“Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai,” terang Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny, Selasa (13/6/2023).
Pihak Wenny saat ini menunggu salinan resmi putusan ma tersebut. Nantinya, jika putusan itu sudah diterima, pihaknya akan membuka perkara pidana terhadap Rezky Aditya.
“Iyaa kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya,” sambungnya.
Ferry mengatakan langkah hukum itu bisa dibatalkan jika pihak Rezky Aditya ada itikad baik untuk berdamai. Namun, sejak awal Rezky tak pernah mau mengakui anaknya dengan Wenny.
Komentar