Usai Kongres, Ketua PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Editor
Editor

Jumat, 14 Februari 2020 15:41

Usai Kongres, Ketua PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Dimana diketahui, dua hari sebelumnya, Zulhas kembali mendapatkan kepercayaan dari kader partai berlambang Matahari Terbit itu untuk memimpin partai untuk periode keduanya.

Wakil Ketua MPR RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu bergegas memasuki Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dilansir Jawa Pos, Jumat (14/2).

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...